Pro Kontra Kebijakan UKT
Pro Kontra Kebijakan UKT
Beberapa waktu lalu dunia pendidikan
tinggi khususnya PTN kembali dikejutkan oleh kebijakan Kementerian Pendidikan
dan Kebudayaan melalui surat edaran yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal
Pendidikan Tinggi No.488/E/T/2012 pada tanggal 21 Maret 2012 yang berisi
tentang penerapan UKT (Uang Kuliah Tunggal) di PTN. Uang Kuliah Tunggal adalah
sistem pembayaran keseluruhan biaya pendidikan di PTN yang dibagi secara merata
ke tiap semester, dengan asumsi waktu pendidikan selama 8 semester (4 tahun).
Jadi dengan kebijakan ini mahasiswa baru tidak lagi dibebankan biaya yang besar
ketika awal masuk PTN serta memperoleh informasi mengenai total biaya yang
harus dikeluarkan selama menempuh pendidikan di PTN. Dengan adanya kebijakan
ini juga berarti tidak ada lagi pungutan-pungutan liar yang berlalu-lalang
karena biaya dari mahasiswa sejak memulai pendidikan sampai mahasiswa tersebut
wisuda sudah dibayarkan tiap semester.
Kebijakan ini tidak serta merta
menggulirkan dukungan dari berbagai kalangan khususnya orang tua mahasiswa,
penolakan kebijakan ini juga terus bergulir khususnya kalangan mahasiswa yang
menilai kebijakan ini masih perlu didalami lagi. Kebijakan ini dinilai sebagai
salah satu upaya pemerintah dan rektorat untuk menaikkan biaya pendidikan
secara tersirat. Memang secara kasat mata kebijakan ini memperlihatkan keringanan
dalam membayar biaya pendidikan di awal, namun jika dikalkulasikan maka jumlah
biaya pendidikan yang harus dibayarkan mahasiswa baru justru mengalami
kenaikkan jika dibandingkan ketika masih menggunakan kebijakan lama serta
besaran biaya pendidikan yang harus dibayarkan tiap semester pun meningkat. Padahal
peningkatan biaya pendidikan ini bertentangan dengan surat edaran Direktorat
Jenderal Pendidikan Tinggi No. 305/E/T/2012 tentang pelarangan menaikkan uang kuliah pada tahun
2012. Sebagai contoh,
biaya pendidikan program studi pendidikan fisika di UNJ dengan jalur reguler
jika menggunakan kebijakan lama (pada tahun 2011) sebesar 6000000(semester1)+4000000(semester2)+[6x1400000](semester3-8)=18400000,
sedangkan jika menggunakan kebijakan UKT sebesar 2550000x8=20400000. Terlihat jelas
adanya peningkatan biaya pendidikan melalui kebijakan UKT. Ini baru satu prodi
saja, belum prodi yang lain dan dari PTN lain. Tidak hanya masalah melonjaknya
biaya pendidikan akibat kebijakan ini, berbagai pertanyaan akan timbul ketika
kebijakan ini diterapkan, misalnya “bagaimana dengan mahasiswa yang
menyelesaikan studinya >4 tahun? Apakah menjadi gratis
biaya pendidikannya di semester 9 bahkan sampai batas maksimal pendidikan?”.
Lalu, “bagaimana dengan mahasiswa yang menyelesaikan studinya <4 tahun?
Berarti ada pengurangan pendapatan kampus karena banyak mahasiswa yang lulus
<4 tahun?”. Ini sedikit dari sekian banyak dampak atau pertentangan yang
harus dipertimbangkan ketika kebijakan UKT diterapkan. Tantangan tidak berakhir
sampai di titik ini saja, melainkan semakin besarnya biaya yang dikeluarkan
tiap semester akan menambah panjang daftar mahasiswa yang tidak bisa membayar
biaya pendidikannya.
Diterapkannya
kebijakan UKT ibarat kredit motor, di awal mengeluarkan sedikit namun jika ditotal maka biaya yang
dikeluarkan jauh lebih besar. Diharapakan pemerintah yang
dalam hal ini adalah Kemendikbud (Dirjen Dikti) selaku stakeholder kebijakan ini mampu mempertimbangkan kembali kebijakan
UKT ini.
Komentar
Posting Komentar